Sistem Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia dan Sumber Hukumnya Menurut Perspektif Al-Qur’an dan Hadits
Main Article Content
Abstract
Wakaf merupakan suatu wujud tindakan atau amalan yang paling dianjurkan untuk umat Islam dimana balasan bagi orang yang memberikan wakaf selalu mendapatkan pahalanya walaupun orang yang berwakaf sudah wafat. Dalam rangka pengembangan wakaf tunai di iIndonesia sangat diperlukan sistem yang baik. Tujuan risearch ini adalah untuk meninjau dan menganalisis sistem pengembangan wakaf tunai dengan sumber hukumnya berdasarkan perspektif dari Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu bentuk wakaf yang baru di Indonesia adaalah wakaf uang. Maka pengembangannya baik untuk dilakukan terutama dalam sektor perekonomian Indonesia yang masih lemah dengan melihat sistem yang diberikan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Penelitian ini memakai metode yaitu pendekatan Content Analysis dengan jenis penelitian studi Pustaka (risearch library). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan wakaf dilakukan dengan memperbanyak kegiatan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang masih belum paham mengenai wakaf tunai, pembinaan terhadap nazhir wakaf agar mempunyai wawasan yang tinggi agar tidak salah dalam pengelolaan wakaf, dan peningkatan kemampuan semua praktisi wakaf menjadi profesional dan amanah serta mempunyai integritas yang tinggi dalam mengelola dan mengembangkan wakaf di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.