Analisis Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Tunggakan Dalam Jual Beli Angsuran Tanah Kavling Melalui Nonlitigasi Studi di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan

Main Article Content

Juwita Nur Safitri
Muhammad Iqbal Fasa
A. Kumedi Ja’far

Abstract

Kegiatan muamalah merupakan kegiatan yang melibatkan setiap anggota masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Margo Leastari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan praktik jual beli angsuran tanah kavling. Perjanjian jual beli angsuran tersebut melibatkan dua pihak, yakni pihak debitur (penjual tanah) dengan pihak kreditur (pembeli tanah), jual beli tersebut dilakukan secara angusran atau menggunakan sistem cicilan. Praktik jual beli kredit tanah kavling tersebut ditetapkan dalam sebuah perjanjian yang memuat jumlah dan besaran cicilan, jangka waktu serta hak dan kewajiban setiap pihak yang harus dipenuhi. Apabila terdapat hal yang penting namun belum tertulis dalam perjanjian, kedua belah pihak harus membuat kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Salah satu masalah yang terjadi dalam praktik tersebut adalah terkait sengketa tunggakan, dalam perjanjian tidak terdapat pasal mengenai penghapusan uang muka apabila terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan, sedangkan debitur melakukan penghapusan uang muka  secara sepihak tanpa kesepakatan kreditur apabila kreditur mengalami tunggakan dalam pembayan angsuran dalam jual beli tanah kavling.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
SafitriJ., FasaM., & Ja’farA. K. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Tunggakan Dalam Jual Beli Angsuran Tanah Kavling Melalui Nonlitigasi. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(3), 782-797. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i3.739
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)