Penggunaan Jalan Umum untuk Acara Walimatul U’rs Dalam Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Hasil penulisan ini memberikan gambaran bahwa penyebab masyarakat menggunakan jalan umum untuk acara Walimatul ‘Urs yaitu, tidak adanya lahan, belum adanya modal, terdapat gedung yang bisa disewa terlalu jauh dari rumah yang memiliki acara Walimatul Urs, tidak adanya komunikasi antara pemerintah setempat serta perizinan yang tidak dilakukan kepada dinas perhubungan maupun kepada kepolisian. Penggunaan jalan untuk acara Walimatul ‘Urs, belum sesuai dengan aturan yang ada kerena masih ada masyarakat yang tidak melaporkannya kepada pihak dinas terkait maupun kepada pihak kepolisan untuk meminta izin penggunaan jalan untuk acara Walimatul ‘Urs , namun demikian tetap ada jalan alternatif disediakan oleh pihak pelaksana, tidak adanya izin tersebut karena kurang pahamnya masyarakat mengenai tata cara mendapatkan izin penggunaan jalan tersebut. Terkadang hal tersebut baru disampaikan pada saat kurang 2 hari acara akan dilaksanakan, jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan tidak tercapainya suatu rasa aman dan nyaman di dalam masyarakat, apalagi bagian jalan tersebut merupakan bagian yang sangat penting bagi pengguna jalan, bila bagian jalan tersebut terganggu oleh masyarakat yang menyelenggarakan acara untuk kepentingan pribadinya, tentu fungsi jalan tidak tercapai secara optimal. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan jalan umum untuk acara Walimatul ‘Urs , tidak bertentangan dengan hukum Islam karena sudah sejalan dengan aturan hukum Islam yang dimana tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lainnya karena tetap memberikan jalan alternatif tidak semua badan jalan ditutup, ada izin maupun tidak ada izin dari pihak desa, dinas terkait maupun dari pihak kepolisian dalam artian kemaslahatan tetap diutamakan karena itu merupakan hal yang paling utama.