Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Advokat adalah salah satu dari sekian banyak jenis hukum yang terdapat dalam papan catur dinasti hukum, antara lain polisi, kejaksaan, dan hakim. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pengacara menjelaskan bahwa Pengacara adalah anggota profesional bantuan hukum dalam sidang pertama dan terakhir, serta syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang ini. Selain itu, pengacara dapat bekerja dengan cuma-cuma atau dengan bayaran untuk mewakili klien. Advokasi yang bertujuan untuk perbaikan masyarakat secara keseluruhan, serta penciptaan pengetahuan baru berdasarkan pengalaman dan partisipasi dalam pengembangan pertanian manusia. Advokasi, di sisi lain, dapat digunakan untuk membela hak klien atau mengkritik hak klien. Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum, bertindak sebagai pendamping dalam bentuk pelayanan hukum, memberikan nasehat hukum, bertindak sebagai perwakilan hukum untuk atas nama kliennya, atau dapat bertindak sebagai mediator antara para pihak yang bersengketa, baik yang berhubungan dengan kasus pidana maupun perdata terkait kasus administrasi Negara. Selain itu, ia juga dapat menjadi sumber kekuatan dan kepercayaan, sumber kesadaran manusia, dan sumber hukum itu kuat dan stabil. Ketika seorang profesional mencoba mencari tahu tentang keuntungan atau biaya hukum, mereka tidak mengetahui prinsip-prinsip perilaku manusia yang relevan dengan cuma-cuma. Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Asasi Manusia.