[1]
Dintara LubisS. 2023. Pemberian Nafkah terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Menurut UU Perkawinan dan KHI. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. 6, 1 (Feb. 2023), 133-144. DOI:https://doi.org/10.47467/as.v6i1.3345.