AcknaasyaA., & MumpuniN. W. (2024). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi pada Perkara Perdata: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi DIY. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2320 - 2329. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.7109