ArumP. (2024). Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor Nomor 28/Puu-Xxi/2023. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1712 - 1719. https://doi.org/10.47467/as.v6i3.7251