[1]
HayatiZ., NabilaK., and LubisF., “Peran Advokat Dalam Memberikan  Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, as, vol. 5, no. 2, pp. 356-363, Jan. 2023.