[1]
ArumP., “Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor Nomor 28/Puu-Xxi/2023”, as, vol. 6, no. 3, pp. 1712 - 1719, Aug. 2024.