1.
Arum P. Penguatan Kepastian Hukum Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Korupsi Sidang Perkara Nomor Nomor 28/Puu-Xxi/2023. as [Internet]. 11Aug.2024 [cited 15Nov.2024];6(3):1712 -1719. Available from: https://journal.laaroiba.com/index.php/as/article/view/7251