Peraturan SKB 3 Mentri Mengenai Atribut Keagamaan Di Lingkungan Sekolah Sebagai bentuk Toleransi Beragama
Main Article Content
Abstract
Surat Keputusan Bersama 3 Mentri di keluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian dalam negeri dan kementrian agama, dikarenakan ada polemik di sekolah SMKN 2 Padang dengan melihat kasus seorang pelajar siswi non muslim di paksa mengikuti peraturan sekolah untuk mengenakan jilbab. Pemertintah mencoba meningkatkan toleransi beragama serta saling menghormati dan SKB 3 Mentri diharpkan mampu mewujudkan sikap toleransi beragama. Dalam penelitian kali ini penulis melakukan analisis data pada sumber data yang di dapat dengan metode (Content Analysis) yang mana analisis ini akan memaparkan isi pada data secara mendalam pada sumber data yang di dapat menelusuri referensi yang terkait dengan judul penulis dengan mencari referensi digital seperti e-journal, e-book, e-document dan menganalisis dokumen yang terkait.
Downloads
Article Details
References
Bakar, Abu, (2015), Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama, Jurnal Toleransi, Riau: Medai Komunikasi Umat Beragama, Vol. 7, No.2.
Cameron, J.Claire, (2018), Public Policy For Meninggococcal Vaccination, Journal Human & Vaccines Immunotberapeutics, Francis: Taylor & Francis Group, Vol. 14, No. 5.
Emzir, (2014) Metodologi Penelitian Kualitatif : Analisis Data/ Emzir, Jakarta: Rajawali Pers.
Fadhillah, Aisyah, dkk, (2021), Pembimbing Berita Tentang Atribut Sekolah Pada Media Online Republik.Co.Id Dan Kompas.Com Periode Februari 2021, Jurnal Dialektika Komunikasi, Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur, Vol. 9, No.1.
Fattah, Nanang, (2014), Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung; PT Remaja Rosdakarya.
Gunawan, Hendri, (2015), Toleransi Beragama Menurut Pandangan Hamka Dan Nurcholis Madjid, Surakarta: Publikasi.
Habibah, (2016), Mewujudkan Peran Mhasiswa Sebagai “ Agent of change social Control, Dan Iron Stock, Surabaya: STIBA Satya Widya.
Iqbal, Muhammad, (2021), Wajah Baru Pendidikan Islam Indonesia: Jilbab, Toleransi Dan SKB 3 Mentri, Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama, Yogyakarta:Qalamuna,Vol. 13 No. 2.
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, (2021), Pemerintah Terbitkankeputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri, Jakarta: Al-Qalam.
Kontri, (2021), Menag Yaqud Optimis SKB 3 Mentri Soal Seragam Akan Kuatkan Toleransi, Kementrian Agamarepublik Indonesia.
Octastefani, Theresia, (2021), Ambivelensi Dakwah Dan Intoleransi Dalam Instansi Publik: Analisis SKB Tiga Mentri Perihal Atribut Pendidikan, Jurnal Ilmiah Syiar, Bengkulu: Jurusan Dakwah, FUAD, IAIN Bengkulu, Vol. 21, No. 1.
Roza, Prima, dkk, (2021), Kebijakan Surat Keputusan Bersama 3 Mentri (SKB 3 Menteri) Sebagai Implementasi Pluralisme Dan Multikulturalisme Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Bandung: Legalstanding, Vol.5, No.2.
Solihin, (2020), Pembinaan Etika Berpakaian Islami Bagi Siswa SMK Ikhlas Jawilan Kabupaten Serang, The Indonesia Journal Of Islamic Studies, (Serang: Aksioma Ad-Diniyyah, Vol.8, No.2.
Suhelayanti, (2019), Analisis Kebijakan Pendidikan. Jurnal Of Multidisciplinary Islamic Studies, Aceh: Lentera Indonesia, Vol. 1, No. 1.
Tilaar dkk, (2016), Kebijakan Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Trisnawan, Titis Setiadi, (2017), Pendidikan Karakter Disiplin Melalui Pakaian Seragam Di Sekolah, Purwekerto:Bachelor.
Winarni, dkk, (2019), Sumber Berita Netizen Dalam Persepktif Etika Jurnalistik, Jurnal Pekommas, Jogja: Media Online Jogja, Vol. 4, No. 1.
Zed, Mestika, (2008), Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.