Pemenuhan Hak Perempuan di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum

Main Article Content

Achmad Haditya Achmad Haditya Achmad Haditya

Abstract

HAM merupakan hak dasar yang melekat pada manusia tanpa terkecuali. Bahkan perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan menjadi pusat perhatian secara global. Hal ini karena perempuan seringkali memperoleh perlakuan yang diskriminatif dan dianggap lemah sehingga terbatas dalam pengembangan diri. Dalam konstitusi negara Indonesia telah menjamin mengenai persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945. Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama siswa/i di lingkungan sekolah mengenai hak asasi perempuan. Hal ini karena perlindungan terhadap hak asasi perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya melalui pengarusutamaan gender. Hal ini penting untuk dipahami oleh siswa/i karena pemberian pemahaman yang baik sejak dini dapat secara efektif menumbuhkan budaya hukum yang baik. Kegiatan ini menjadi sebuah solusi agar indikasi-indikasi ketidakadilan gender di lingkungan sekolah dapat dihindari. Sehingga sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah Siswa/i dan perwakilan guru. Lokasi kegiatan dilaksanakan di MAN 1 lBandar lLampung. lMetode lyang ldigunakan ldalam lkegiatan lini lyaitu lmelalui lceramah, ldan ldiskusi. lHasil lkegiatan lmenunjukkan lbahwa: lpemahaman ltentang lHak lAsasi lPerempuan ldalam lmendorong lPengarusutamaan lGender ldi lLingkungan lSekolah ltelah lmeningkat lhingga l85% ldari lsebelumnya l45%. lHal lini lditunjukkan ldengan lbeberapa lindikator ldiantaranya: lPeningkatan lpemahaman ldan lpengetahuan ltentang lhak lasasi; lhak lasasi lperempuan; ljenis lhak lasasi lperempuan; ldan lhak lasasi lperempuan ldalam lpengarusutamaan lgender. lSelain litu, lkegiatan lini ldapat lberhasil ldengan lbaik ldikarenakan ladanya ldukungan ldari lUniversitas lLampung, ldan lkepala lsekolah lserta lguru.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Achmad HadityaA. H. (2023). Pemenuhan Hak Perempuan di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 22(1), 288-294. https://doi.org/10.47467/mk.v22i1.2667
Section
Articles

References

Ilyas, lAmir, l2012, lAsas-asas lHukum lPidana, lRangkang lEducation, lYogyakarta. L
Mansur, lM. lArief, lDikdik ldan lGultom, lElisatri, l1995, lBungai lRampai lViktimisasi,Eresco, lBandung.
Abdurrachman, lH. (2010). lPerlindungan lHukum lTerhadap lKorban lKekerasan lDalam lRumah lTangga lDalam lPutusan lPengadilan lNegeri lSebagai lImplementasi lHak-Hak lKorban. lJurnal lHukum lIus lQuia lIustum, l17(3), l475–491. lhttps://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7
Amalia, lM. l(2011). lKekerasan lPerempuan ldalam lPerspektif lHukum ldan lSosiokultural.
Harianti, lE., l& lSiregar, lN. lS. lS. (2014). lFaktor-Faktor lPenyebab lTerjadinya lKekerasan lOrang lTua lterhadap lAnak.
Komnas lPerempuan. l(2020). lKekerasan lmeningkat: lKebijakan lpenghapusan lkekerasan lseksual luntuk lmembangun lruang laman lbagi lperempuan ldan lanak lperempuan.https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/CatatanlTahunan lKekerasan lTerhadap lPerempuan l2020.pdf.
Poerwandari, lE. lK., l2000, l“Kekerasan lTerhadap lPerempuan lTinjauan lPsikologi lFeministik”, ldalam lPemahaman lBentuk-Bentuk lTindak lKekerasan lTerhadap lPerempuan ldan lAlternatif lPemecahannya, lJakarta: lAlumni
Silawati l& lHartian, l2006, l“Pengarusutamaan lGender” ldalam lJurnal lPerempuan, lNo. l50
Venny, lA., l2003, lMemahami lKekerasan lterhadap lPerempuan, lJakarta: lYayasan lJurnal lPerempuan ldan lthe lJapan lFoundation lIndonesia.